Tugas dan Fungsi Kasi Tata Pemerintahan
- Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
- Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan.
- Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan.
- Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa.
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa.
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
RSS Feed
Twitter
0 komentar :
Posting Komentar