Tugas dan Fungsi Kasi Tata Pemerintahan

  1. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan   keputusan kepala desa. 
  2. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan. 
  3. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan. 
  4. Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa. 
  5. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa.
  6. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil.  
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.







0 komentar :

Posting Komentar