Tugas dan Fungsi Kasi Tata Pemerintahan
-
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
- Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan.
-
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan.
-
Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa.
-
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan desa.
- Persiapan
bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan
pertahanan sipil.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.
0 komentar :
Posting Komentar