Kepala Desa
Tugas Kepala Desa:
- Kepala Desa mempunyai tugas pokok antara lain :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakatdesa.
- Membina ekonomidesa.
- Mengordinasikan pembangunandesa secara partisipatif.
- Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 komentar :
Posting Komentar