Kepala Desa

Tugas Kepala Desa:
  1. Kepala Desa mempunyai tugas pokok antara lain :
  2. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  3. Mengajukan rancangan peraturan desa.
  4. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan  bersama BPD.
  5. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  6. Membina kehidupan masyarakatdesa.
  7. Membina ekonomidesa.
  8. Mengordinasikan pembangunandesa secara partisipatif.
  9. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hokum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan.
  10. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

0 komentar :

Posting Komentar