TATA CARA MEMBUAT SURAT KETERANGAN PINDAH/DATANG

  1. Surat Keterangan Pindah Penduduk ( SKKP ) 
  2. Pemohon datang sendiri. 
  3. Permohonan tidak bersifat kolektif. 
  4. Membawa surat pengantar RT /RW; 
  5. Membawa 5 lembar pas photo berwarna ukuran 2x3 
  6. Foto copy KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa ; 
  7. Pengisian Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5, Pencetakan /Penerbitan Biodata Penduduk di Disdukcapil. 
  8. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) 
  9. Pemohon datang sendiri.

0 komentar :

Posting Komentar