Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa


Tugas Pokok :
Membantu Kepala desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa dan  mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah desa.
Fungsi : 
  1. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa.
  2. Penyiapan bantuan penyusunan peraturan desa.
  3. Penyiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  4. Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas urusan.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.

0 komentar :

Posting Komentar