Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Tugas Pokok :
Membantu Kepala desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah desa.
Membantu Kepala desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah desa.
Fungsi :
- Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa.
- Penyiapan bantuan penyusunan peraturan desa.
- Penyiapan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas urusan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada kepala desa.
0 komentar :
Posting Komentar