TUGAS DAN FUNGSI LPMD
Tugas:
- mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi:
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
0 komentar :
Posting Komentar