TUGAS DAN FUNGSI LINMAS

Tugas:
  1. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan dan mediasi, komunikasi dan fasilitasi perlindunganmasyarakat
Fungsi:
  1. Penyelenggaraan bahan kebijakan, mdiasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi peningkatan sumberdaya manusia satuan perlindungan masyarakat serta kesiagaan dan penanggulangan;
  2. Penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber dayamanusia satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana,ketentraman dan ketertiban masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar