TUGAS DAN FUNGSI LINMAS
Tugas:
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan dan mediasi, komunikasi dan fasilitasi perlindunganmasyarakat
Fungsi:
- Penyelenggaraan bahan kebijakan, mdiasi, komunikasi dan fasilitasi perlindungan masyarakat meliputi peningkatan sumberdaya manusia satuan perlindungan masyarakat serta kesiagaan dan penanggulangan;
- Penyelenggaraan mediasi, komunikasi dan fasilitasi pengerahan sumber dayamanusia satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana,ketentraman dan ketertiban masyarakat
0 komentar :
Posting Komentar